Contoh
dokumen legal aspek pendirian perusahaan (NPWP perusahaan, SIUP, Akte
notaries, SPT pajak. Dll ) dan berikan penjelasan dari tiap contoh
dokumen.
1. Tentang NPWP dan Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor
Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Seluruh
wajib Pajak (WIP), baik orang pribadi, badan, maupun BUT, berdasarkan
system “self assessment” untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) apabila persyaratan subjektif dan objektifnya terpenuhi.
Persyaratan subjektif artinya ada subjek pajaknya contohnya ada orang
pribadi atau badan hukumnya. Sedangkan persyaratan objektif artinya ada
penghasilan yang akan menjadi objek pajaknya persyaratan subjektif dan
objektif untuk pemberian NPWP secara jabatan untuk 5 (lima) tahun
kebelakang.
NPWP sebelum tahun 2001 berjumlah 12 digit
Contoh NPWP :
Sebelum tahun 2001 : 1.444.555.6-428
Setelah tahun 2001 : 01.444.555.6-428.000
Fungsi NPWP adalah :
1. Sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas WP, oleh karena itu kepada setiap WP hanya
diberikan satu NPWP.
2. Dipergunkan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3. Untuk
keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua
yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
4. Untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya dalam Surat Setoran
Pajak (SSP) dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(SSB).
5. Untuk
mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan
mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diwajibkan. Missal: Dokumen
Impor (pemberitahuan Impor barang/PIB) dan Dokumen Ekspor
(pemberitahuan Ekspor Barang/PEB).
6. Untuk
keperluan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. WP diwajibkan
mencantumkan NPWP yang dimilikinya apabila berhubungan dengan dokumen
perpajakan. Terhadap WP yang tidak mendaftarkan diri dikenakan sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Sanksi yang timbul
karena tidak mempunyai NPWP adalah diberikan NPWP terlebih dahulu secara
jabatan kemudian berdasarkan NPWP tersebut dilakukan pemeriksaan.
Terhadap NPWP atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi
kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya dapat
diterbitkan NPWP dan atau surat pengukuhan. Kewajiban mendaftarkan diri
tersebut juga berlaku terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara
terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan
dan harta.
Jenis WP, Tempat Pendaftaran dan Kewajiban Pajak
No
|
Wajib Pajak
|
Kantor Pelayanan Pajak
|
Kewajiban Pajak
|
1
|
Orang Pribadi (OP)
|
Tempat Tinggal WP
|
a.PPh Pasal 25 OP
b. PPN & PPhBM
c.PPh Pasal 21/22/23/26/4 (2) Final
|
| |
Tempat kegiatan usaha (OP Pengusaha Tertentu)
|
a. PPh Pasal 25 OP/4 (2) Final
|
2
|
Badan
|
Tempat Kedudukan WP
|
a.PPh Pasal 25 Badan ;
b.PPN & PPnBM
c.PPh Pasal 21/22/23/26/4 (2) Final
|
3
|
Cabang
|
Tempat kegiatan usaha WP dilakukan
|
a.PPN dan PPnBM
b.PPh Pasal 21/22/23/26/4 (2) Final
|
4
|
Tempat pendaftaran
|
KEP-67/PJ./2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi WP Tertetu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
|
Pengusaha
Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di
beberapa wilayah kantor DJP, wajib melaporkan usahnya untuk dikukuhkan
sebagai PKP baik di kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan maupun di kantor DJP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dilakukan.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :
1. Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;
2.
Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang
memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu
Rp12 juta per tahun wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir
bulan berikutnya;
3.
Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
4.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat
usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan
mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan
usaha dilakukan.
Ø Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk
diberikan NPWP, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP.
v Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP
Setiap
orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat merugikan pada
pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
v Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
a.
WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya
fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang
berwenang;
b.
Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan,
disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
c.
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak.
Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang
selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
d.
WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte
pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang
berwenang;
e.
Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya
sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen
yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat
digolongkan sebagai WP;
f. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
g. Bendaharawan proyek yang proyeknya sudah selesai.
h. Bendaharawan yang instansinya mengalami perubahan yang mengakibatkan nama unit instansinya berubah.
2. Tips Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat
izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP
adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib
dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut
berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda
dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku
usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak
hanya usaha berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha,
usaha kecil juga membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar
usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak
pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat
mengganggu perkembangan usaha.
Sasaran
Obyek : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar.
Subyek
: Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan
baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar.
Ø Kategori SIUP
SIUP memiliki 3 kategori yang dibedakan berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :
1. SIUP
kecil diberikan untuk usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan
bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan
bangunan tempat usaha ).
2. SIUP
menengah diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih
seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 (di
luar tanah dan bangunan tempat usaha).
3. SIUP
besar diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih
lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan ).
Ø Manfaat SIUP
Sedangkan manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :
Sebagai
syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan
usaha tidak terjadi masalah perijinan.Dengan memiliki SIPU dapat
memperlancar perdagangan ekspor dan impor. Selain itu untuk mengikuti
kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya Prosedur
Pembuatan SIUP
Untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di
kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau
setingkat dengan kabupaten / kota setempat.
Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :
Pemilik
atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan
ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
Mengambil
formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000
yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah
diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan
syarat-syarat berikut :
- Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- Gambar denah lokasi tempat usaha
Untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing, karena tiap daerah memiliki tarif yang berbeda-beda.
Dengan
adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar
dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat
usaha. Semoga dengan adanya informasi tips memperoleh surat izin usaha
perdagangan (SIUP), dapat membantu Anda yang sedang menjalankan usaha.
Salam sukses.
Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal
165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi
dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat
dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal
1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat
pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti
persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Ø Apakah setiap surat yang dikeluarkan oleh Notaris dianggap sebagai Akta ?
Dalam hal ini, perlu dibedakan antara pengertian surat dan akta. Surat yang dikeluarkan oleh Notaris bukanlah akta, tapi surat. Notaris biasa mengeluarkan surat untuk kepentingan administrasi dan surat menyurat, seperti surat keterangan (cover note), surat laporan mengenai wasiat ke Departemen Hukum dan HAM, dan sebagainya.
Sedangkan mengenai akta, berdasarkan pasal 1 angka 7 UU
No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Akta Notaris adalah akta
otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan
tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Sehingga, ada dua
macam/golongan akta notaris, yaitu:
1. Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat);
Yaitu akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian dari
notaris suatu tindakan yang dilakukan atas suatu keadaan yang dilihat
atau disaksikan oleh notaris, misalnya akta berita acara/risalah rapat
RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.
2. Akta yang dibuat di hadapan notaris (akta partij).
Yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian
dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang
menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya.
Ø Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT PAJAK)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ø Jenis Formulir SPT
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
· formulir 1770
· formulir 1770S
· Digunakan
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih
dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00
setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir
1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
· formulir 1770 SS
· formulir
SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang
Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya
tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
· formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2
· Formulir
keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak
yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT
dilaporkan.
Ø Jenis SPT :
1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
3. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
5. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
6. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
7. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
8. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
9. SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
10. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
11. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
12. SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan
menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat;
13. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
14. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Ø Pengisian dan Penyampaian SPT
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
1. Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani
serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
2. Wajib
Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah,
wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain
Rupiah yang diizinkan.
Ø Fungsi SPT
Fungsi SPT adalah :
· Wajib Pajak PPh
· Sebagai
sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
· pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak;
· penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
· harta dan kewajiban;
· pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
· Pengusaha Kena Pajak
· Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
· pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
· pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau
melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
· Pemotong/ Pemungut Pajak
· Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Ø Kewajiban menyampaikan SPT
Kewajban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dalam SPT tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi
sbb :
“Setiap WP wajib mengisi SPT dengan
benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani
serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.”
Yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah :
a. benar adalah
benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan
peraturan UU Pajak, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya.
b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT, dan
c. jelas melaporkan
asal-usul / sumber objek pajak dan unsur lain yg hrs diisikan dlm
SPT.SPT yg telah diisi dgn benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib
disampaikan ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau
tempat lain yang ditetapkan oleh DJP, dan kewajiban penyampaian SPT oleh
Pemotong atau Pemungut Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.
Ø Tempat Pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
Ø TDP
TDP
(Tanda Daftar Perusahaan) adalah salah satu bukti atas Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasar Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982 Mengenai “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
TDP
(Tanda Daftar Perusahaan) harus dan wajib dimilki oleh suatu
perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV,
Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran
Perusahaan.
v PROSEDUR PERMOHONAN TDP
1. Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan
usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta
Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
2. Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan
Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan
Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI,
atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
3. Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan
maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan
kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
4. Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan
mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai
domisili perusahaan.
4. Petugas
dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika
memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR
PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
v PERSYARATAN TDP
1. ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta.
2. Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan).
3. Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan).
4. Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan).
5. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan).
6. Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan).
7. Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA.
8. Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK
Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau
Yayasan.
9. Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing.
10. Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan.
v MASA BERLAKU TDP
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
v PENAWARAN BIAYA PENGURUSAN TDP
STATUS ——– BIAYA —- PROSES ——- BIAYA SUDAH TERMASUK
PMA ——– Rp. 2.750k — 14 Hari Kerja – Pengambilan Formulir & Persyaratannya
PT ——— Rp. 2.500k — 14 Hari Kerja – Persiapan dan Pemeriksaan
KOPERASI —- Rp. 2.000k — 14 Hari Kerja — Pengajuan Permohonan TDP
CV ———- Rp. 1.500k — 14 Hari Kerja — Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
PERORANGAN – Rp. 1.000 — 14 Hari Kerja — Legalisir Copy TDP oleh Notaris
2 Mekanisme
mendapatkan proyek TI melalui Tender, dengan cara menjadi konsultan
pengembang system suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan
perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek),
antara lain :
Cara Konsultan Perencana Mendapatkan Proyek
Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain :
a. Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
Konsultan
perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini
ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan
kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan
oleh kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan
dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya
perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai
acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR,
maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan. Pra Rencana ini meliputi :
a. Konsep perencanaan.
b. Design awal (denah, tampak).
c. Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian
usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap
ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung
disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan
revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana
disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai
dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
b. Berdasarkan Lelang Terbuka
Proyek
yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu
melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan
untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini
semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat
sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta
lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan
memenuhi syarat untuk mengambil lelang dan TOR. Kemudian peserta lelang
dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran
fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan yang
dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee
perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan
menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana
berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala
ketentuan pada SPK.
c. Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada
prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang
beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan
proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah
diketahui reputasinya.
Atau seperti penjelasan lengkapnya di bawah ini :
1. Kita
siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk
mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin
menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan
peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
2. kita
urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok
wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat
keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca
dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
3. Mencari
tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website,
atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik
masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender
juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan
lelang.
4. Baca
dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan
seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan
tender.
5. Ikuti
dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal
atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
6. Bermainlah
dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan
panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika
didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang
kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek
sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat
untuk menjalani kehidupan.
7. Hindari
perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain,
atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai
peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah
sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi
pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
8. Ajukan
harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga
lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan
harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik
karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan
kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
9. Jaga
hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan
begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan
persyaratan tender.
10. Jika
terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan
sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan
begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk
menang tender proyek berikutnya.
Referensi :
http://www.ilmusipil.com/cara-menang-tender-pengadaan-barang-dan-jasa