Selasa, 06 Mei 2014

Komputasi Modern

Pengertian Komputasi Modern

Komputasi modern adalah sebuah konsep sistem yang menerima intruksi-intruksi dan menyimpannya dalam sebuah memory, memory disini bisa juga dari memory komputer. Oleh karena pada saat ini kita melakukan komputasi menggunakan komputer maka bisa dibilang komputer merupakan sebuah komputasi modern. Konsep ini pertama kali digagasi oleh John Von Neumann (1903-1957). Beliau adalah ilmuan yang meletakkan dasar-dasar komputer modern. Von Neumann telah menjadi ilmuwan besar abad 21. Von Neumann memberikan berbagai sumbangsih dalam bidang matematika, teori kuantum, game theory, fisika nuklir, dan ilmu komputer yang di salurkan melalui karya-karyanya . Beliau juga merupakan salah satu ilmuwan yang terkait dalam pembuatan bom atom di Los Alamos pada Perang Dunia II lalu. Kegeniusannya dalam matematika telah terlihat semenjak kecil dengan mampu melakukan pembagian bilangan delapan digit (angka) di dalam kepalanya.

Dalam kerjanya komputasi modern menghitung dan mencari solusi dari masalah yang ada, dan perhitungan yang dilakukan itu meliputi :

1. Akurasi (big, Floating point)
2. Kecepatan (dalam satuan Hz)
3. Problem Volume Besar (Down Sizzing atau pararel)
4. Modeling (NN & GA)
5. Kompleksitas (Menggunakan Teori big O)

Jenis-Jenis Komputasi Modern :

1. Mobile computing
Mobile computing atau komputasi bergerak memiliki beberapa penjelasan, salah satunya komputasi bergerak merupakan kemajuan teknologi komputer sehingga dapat berkomunikasi menggunakan jaringan tanpa menggunakan kabel dan mudah dibawa atau berpindah tempat, tetapi berbeda dengan komputasi nirkabel.

Dan berdasarkan penjelasan tersebut, untuk kemajuan teknologi ke arah yang lebih dinamis membutuhkan perubahan dari sisi manusia maupun alat. Dan dapat dilihat contoh dari perangkat komputasi bergerak seperti GPS, juga tipe dari komputasi bergerak seperti smart phone, dan lain sebagainya.

2. Grid computing
Komputasi grid menggunakan komputer yang terpisah oleh geografis, didistibusikan dan terhubung oleh jaringan untuk menyelasaikan masalah komputasi skala besar.

3. Cloud computing
Komputasi cloud merupakan gaya komputasi yang terukur dinamis dan sumber daya virtual yang sering menyediakan layanan melalui internet.

Dampak Adanya Komputasi Modern

Salah satu dampak dari adanya komputasi modern adalah dapat membantu manusia untuk menyelesaikan masalah-masalah yang kompleks dengan menggunakan computer. Salah satu contohnya adalah biometric. Biometric berasal dari kata Bio dan Metric. Kata bio diambil dari bahasa yunani kuno yang berarti Hidup sedangkan Metric juga berasal dari bahasa yunani kuno yang berarti ukuran, jadi jika disimpulkan biometric berarti pengukuran hidup.

Tapi secara garis besar biometric merupakan pengukuran dari statistic analisa data biologi yang mengacu pada teknologi untuk menganalisa karakteristik suatu tubuh ( individu ). Nah dari penjelasan tersebut sudah jelas bahwa Biometric menggambarkan pendeteksian dan pengklasifikasian dari atribut fisik. Terdapat banyak teknik biometric yang berbeda, diantaranya:

- Pembacaan sidik jari / telapak tangan
- Geometri tangan
- Pembacaan retina / iris
- Pengenalan suara
- Dinamika tanda tangan.

Sejarah Komputasi Modern

Tokoh yang mempengaruhi kemajuan komputasi modern salah satunya yaitu John Von Neuman adalah seorang ilmuwan yang pertama kali mencetuskan dasar – dasar komputasi modern. Beliau lahir di Budapest, ibukota Hungaria pada 28 Desember 1903 dengan nama Neumann Janos.Beliau merupakan anak pertama dari pasangan Neumann Miksa dan Kann Margit. Di sana, nama keluarga di letakkan di depan nama asli. Sehingga dalam bahasa Inggris, nama orang tuanya menjadi Max Neumann. Pada saat Max Neumann memperoleh gelar, maka namanya berubah menjadi Von Neumann. Kegeniusannya dalam Matematika telah terlihat semenjak kecil dengan mampu melakukan pembagian bilangan delapan digit (angka) di dalam kepalanya. Pada usia 17 tahun, Von Neumann sudah mempublikasikan paper-nya sendiri untuk Journal of the German Mathematical Society. Pada tahun 1926, Von Neumann lulus dengan dua gelar yaitu gelas S1 pada bidang teknik kimia dari ETH dan gelar doktor (Ph.D) pada bidang matematika dari Universitas Budapest. Semua itu di peroleh pada usia 23 tahun. Semasa hidupnya Von Neumann telah menjadi ilmuwan besar abad 21 dengan meningkatkan karya – karyanya tidak hanya dalam bidang matematika, teori kuantum dan game theory, namun juga fisika nuklir dan ilmu komputer. Beliau juga salah seorang ilmuwan yang berpengaruh dalam pembuatan bom atom di Los Alamos pada perang Dunia II.

Berikut ini beberapa contoh komputasi modern sampai dengan lahirnya ENIAC :

·         Konrad Zuse’s electromechanical “Z mesin”.Z3 (1941) sebuah mesin pertama menampilkan biner aritmatika, termasuk aritmatika floating point dan ukuran programmability. Pada tahun 1998, Z3 operasional pertama di dunia komputer itu di anggap sebagai Turing lengkap.
·         Non-programmable Atanasoff-Berry Computer yang di temukan pada tahun 1941 alat ini menggunakan tabung hampa berdasarkan perhitungan, angka biner, dan regeneratif memori kapasitor. Penggunaan memori regeneratif diperbolehkan untuk menjadi jauh lebih seragam (berukuran meja besar atau meja kerja).
·         komputer Colossus ditemukan pada tahun 1943, berkemampuan untuk membatasi kemampuan program pada alat ini menunjukkan bahwa perangkat menggunakan ribuan tabung dapat digunakan lebih baik dan elektronik reprogrammable. Komputer ini digunakan untuk memecahkan kode perang Jerman.
·         The Harvard Mark I ditemukan pada 1944, mempunyai skala besar, merupakan komputer elektromekanis dengan programmability terbatas.
·         US Army’s Ballistic Research Laboratory ENIAC ditemukan pada tahun 1946, komputer ini digunakan unutk menghitung desimal aritmatika dan biasanya disebut sebagai tujuan umum pertama komputer elektronik (ENIAC merupaka generasi yang sudah sangat berkembang di zamannya sejak komputer pertama Konrad Zuse ’s Z3 yang ditemukan pada tahun 1941).

Referensi :

Kamis, 26 Desember 2013

PROPOSAL PENAWARAN PEMBUATAN OTOMATISASI PARKIR

 

I.   PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

A.    Perkembangan Kendaraan dan Transportasi Pribadi di Indonesia

       Seiring dengan meningkatnya jumlah manusia di dunia khususnya di Indonesia, kebutuhan akan kendaraan dan transportasi juga semakin meningkat terutama kendaraan pribadi. Hal ini terbukti semakin banyaknya kota – kota besar di Indonesia mengalami permasalahan akan kemacetan di jalan. Banyak cara dan usaha dari pihak pemerintah untuk menekan angka kemacetan di jalan akan tetapi usaha mereka seakan sia – sia, hal ini dikarenakan jumlah kendaraan tiap tahunnya bertambah.

B.    Kebutuhan Lahan Parkir Meningkat

       Dengan seiring meningkatnya jumlah kendaraan pribadi hal ini berdampak langsung dengan kebutuhan akan lahan parkir yang juga semakin meningkat. Oleh karena itulah lahan parkir semakin marak pada kota – kota besar  khususnya yang ada di Ibu Kota Jakarta. Tidak sedikit juga lahan – lahan parkir tidak resmi tersebar di penjuru Jakarta dan sering menjadi target razia oleh pemda. Hal ini juga bisa dibilang dampak lain karena parkir resmi yang ada telah penuh dan harga jasanya cukup menguras sedangkan parkir tidak resmi memiliki harga lebih bersahabat.

       Pada lahan parkir konvensional seringkali menyulitkan kepada pengguna itu sendiri. Mereka harus repot – repot berkeliling sepanjang lahan parkir hanya untuk mencari lahan kosong untuk memarkir kendaraan, belum lagi ada pengguna lain yang terkadang memarkir kendaraan miliknya sembarangan yang seharusnya bisa memuat satu kendaraan lagi tetapi tidak bisa digunakan karena dia mengambil sedikit lahan tersebut. Tidak hanya itu saja, pengaturan kendaraan di dalam parkiran terkadang tidak rapi.


I.2.   Tujuan Proposal

       Tujuan pembuatan proposal ini adalah :

1.    Memberi penjelasan mengenai otomatisasi parkir
2.    Menjabarkan manfaat dan keuntungan dari otomatisasi parkir
3.    Menjabarkan keamanan layanan yang didapatkan
4.    Meyakinkan penyedia lahan parker untuk melakukan otomatisasi parkir
5.    Meyakinkan pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan jasa otomatisasi parkir

II.    PENJELASAN PELUANG KERJASAMA

II. 1.  Alasan Pemilihan Metode Otomatisasi Parkir.

        Metode Otomatisasi Parkir adalah suatu metode yang berfungsi untuk memaksimalisasi lahan parkir yang menggunakan sistem yang telah terkomputerisasi. Dengan demikian walaupun lahan parkir yang semakin terbatas akan tetapi dapat memaksimalisasi daya tampung kendaraan dan pengguna tidak perlu lagi repot – repot memarkir kendaraan mereka sehingga menghemat waktu dan tenaga.

       Metode ini juga memberikan kemudahan yang sangat luar biasa baik bagi pengguna maupun penyedia jasa. Karena pengguna cukup memasukkan kendaraan mereka pada tempat yang telah disediakan, selebihnya mesin yang akan bekerja dalam memarkirkan kendaraan pengguna pada tempat yang telah tersedia. Dan bagi pihak penyedia juga tidak perlu lagi menggunakan juru parkir, akan tetapi hanya perlu mengaturnya dari panel kontrol yang telah disediakan. Sehingga lebih efisien dalam pengaturan tata parkir.

II. 2.  Alasan Memilih Aurora Multivision


      Aurora Multivision merupakan perusahaan penyedia jasa yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Perusahaan kami telah berpengalaman dalam menangani berbagai projek – projek berbasis teknologi TI. Dalam penentuan harga jasa yang disediakan oleh perusahaan, begitu beragam dan sangat terjangkau bagi anda. Perusahaan kami juga memiliki cukup banyak partner bisnis yang sangat berkualitas di bidangnya masing – masing.

       Tidak hanya itu saja, perusahaan kami memiliki tenaga ahli yang sangat terampil dan berpengalaman sehingga anda tidak akan merasa kecewa dengan hasil yang didapatkan oleh anda. Selain itu juga semua tenaga ahli kami begitu sangat ramah kepada setiap client kami dan kami cukup fleksibel dalam memenuhi keinginan dan kebutuhan dari projek yang hendak anda lakukan. Anda akan terlayani dengan sangat baik dan sangat memuaskan. Begitu sangat banyaknya keuntungan yang anda peroleh, maka sudah patut menjadi pilihan terbaik bagi anda untuk menangani setiap projek – projek anda miliki kepada kami.

III.      KEUNTUNGAN BEKERJASAMA DENGAN AURORA MULTIVISION

III.1.    Keuntungan Menggunakan Otomatisasi Parkir


Berikut ini adalah keuntungan yang anda peroleh sebagai penyedia jasa parkir dengan menggunakan otomatisasi parkir :


1. Proses parkir dilakukan dengan cepat dan dalam waktu yang relative singkat.


2. Pengaturan parkir cukup menggunakan panel kontrol dan tidak perlu repot – repot mengarahkan pengguna.

3. Daya tampung parkir dapat dimaksimalisasi sehingga tidak ada satu lahan pun yang terbuang cuma – cuma.

4. Menggunakan lahan parkir yang tidak terlalu luas akan tetapi mampu banyak menampung kendaraan.

5. Keamanan kendaraan yang terparkir begitu sangat terjamin karena semuanya dapat dipantau.

6. Begitu menghemat tenaga karena hampir seluruhnya mesin yang mengatur dan menjalankan proses parkir.

7. Biaya tarif pengguna dapat terpantau dengan baik dan jelas.

8. Proses parkir sangat go green sebab pengguna jasa tidak diberikan kertas sebagai penanda melainkan kartu.


III. 2.   Keuntungan Bekerjasama dengan Aurora Multivision

       Penanganan jasa dalam otomatisasi akan lebih menguntungkan jika ditangani oleh Aurora Multivision. Hal ini karena Aurora Multivision memberikan beberapa keuntungan dibandingkan perusahaan sejenis, yaitu :

1. Aurora Multivision memberikan pelayanan terbaik bagi setiap client dalam menyelesaikan setiap projek yang dimiliki oleh client dengan tepat waktu dan hasil yang sangat memuaskan bagi client. Karena setiap projek ditangani oleh tenaga ahli kami yang sangat terampil dan berpengalaman.

2. Aurora Multivision merupakan perusahaan multinasional sehingga memberikan keuntungan bagi client agar dapat berkomunikasi dengan baik dan menyampaikan tujuan dan keinginan dari projek miliknya.

3. Aurora Multivision memiliki banyak partner bisnis yang telah berkerja sama. Sehingga dapat mempermudah dan mempercepat dalam tiap penyelesaian projek – projek yang dimiliki oleh client dengan baik.

4. Sistem pembayaran kami begitu jelas, lengkap dan transparan. Pihak client dapat mengeceknya sendiri sehingga mereka tidak akan merasa dirugikan atau dicurangi. Harga yang ditetapkan oleh perusahaan kami terbilang cukup terjangkau.

5. Aurora Multivision akan selalu tetap mensupport semua hasil projek yang telah di tangani. Kami akan selalu melakukan perawatan dan perbaikan secara berkala semua sistem client agar tetap memiliki peforma maksimal. Perawatan dan perbaikan secara berkala sesuai dengan perjanjian yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui antara perusahaan kami dengan pihak client.

IV.    PERANCANGAN METODE OTOMATISASI PARKIR

       Dalam proses pembuatan otomatisasi parkir dibutuhkan rancangan dasar agar bisa menjadi acuan dalam pengerjaan projek tersebut. Lahan parkir yang dibangun dalam berupa sebuah gedung dengan integrasi mesin didalamnya. Dalam gedung tersebut akan dibangun beberapa lantai dengan masing – masing lantai dapat menampung beberapa kendaraan sekaligus. Ditengah gedung tersebut terdapat elavator khusus yang berfungsi untuk menempatkan kendaraan pengguna pada area parkir yang tersedia di dalam gedung.


       Pada elavator khusus nantinya akan disediakan sensor – sensor tertentu. Misalnya sensor posisi parkir penempatan kendaraan pengguna sebelum ditempatkan pada area parkir. Jika tidak sesuai, maka alarm sensor akan menyala dan memberikan peringatan kepada pengguna untuk memposisikan ulang kendaraannya. Tidak hanya itu saja, elavator akan mengecek apakah ada area kosong atau tidak. Jika tidak ada maka sensor tersebut akan bekerja. Tidak hanya itu saja, area parkir nantinya akan diberikan indikator sebagai penanda jika semua area parkir telah terisi. 

       Setiap pengguna parkir akan diberikan kartu tanda penyewaan area parkir yang telah diintegrasikan dan didata sebelumnya oleh petugas. Sehingga mereka tidak perlu lagi menyimpan potongan kertas di saku baju mereka yang memiliki tingkat kekeliruan dan kehilangan yang cukup tinggi. Selain itu juga hal ini sebagai salah satu upaya go green. Pengguna hanya cukup memberikan kembali kartu tanda penyewaan kepada petugas, selanjutnya biaya parkir akan muncul dan kendaraan pengguna sudah ada di hadapan pengguna kembali.


        Melihat berbagai fitur dan kelebihan yang ditawarkan dari otomatisasi parkir, maka sudah tidak salah lagi jika sistem ini akan menjadi pilihan yang tepat bagi anda dalam pengelolaan parkir.

V.     ANALISIS KEUNTUNGAN INVESTASI

       Dalam otomatisasi parkir ini memiliki peluang yang cukup besar terlebih lagi masih terbilang sangat jarang penyedia jasa menyediakan hal ini. Penerapan tarif sewa parkir seperti pada umumnya, yaitu bedasarkan waktu penggunaan dengan memiliki tingkat tarif maksimal hingga mencapai waktu tertentu.

Berikut adalah rincian tarif yang harus dibayar oleh pengguna parkir :

·           Biaya parkir                : Rp 30.000,- per jam
·           Biaya parkir maksimal : Rp 280.000,- (10 jam)

       Anggap saja pada bulan pertama hanya mampu 100 kendaraan. Dimana rata – rata mereka menggunakan selama 7 jam. Maka hasil yang anda dapatkan adalah Rp 210.000,- x 100 = Rp 21.000.000,- pada bulan pertama. Hal ini sangat wajar karena pembukaan awal dan masih asingnya sistem ini.

       Jika kita memberikan semua fasilitas dan fitur yang begitu menguntungkan bagi pelanggan. Maka pada umumnya mereka akan menyampaikan hal ini kepada rekan dan kerabatnya. Anggap saja jika bulan kedua mengalami peningkatan yaitu telah mampu menampung 121 kendaraan. Jika rata – rata menggunakan selama 7 jam. Maka hasil yang anda dapatkan adalah Rp 210.000,- x 121 = Rp 25.410.000,-.

       Anggap saja jika bulan ketiga mengalami peningkatan yaitu telah mampu menampung 125 kendaraan. Jika rata – rata menggunakan selama 7 jam. Maka hasil yang anda dapatkan adalah Rp 210.000,- x 125 = Rp 26.250.000,-. Dan pada bulan keempat mengalami peningkatan yaitu telah mampu menampung 130 kendaraan. Jika rata – rata menggunakan selama 7 jam. Maka hasil yang anda dapatkan adalah Rp 210.000,- x 130 = Rp 27.300.000,-.

       Pada bulan kelima mengalami peningkatan yaitu telah mampu menampung 137 kendaraan. Jika rata – rata menggunakan selama 7 jam. Maka hasil yang anda dapatkan adalah Rp 210.000,- x 137 = Rp 28.770.000,-. Dan pada bulan keenam telah mampu menampung 145 kendaraan. Jika rata – rata menggunakan selama 7 jam. Maka hasil yang anda dapatkan adalah Rp 210.000,- x 145 = Rp 30.450.000,-.

       Dengan begini selama semester pertama telah mampu mendapatkan Rp 159.180.000,-. Karyawan yang anda pekerjakan juga terbilang tidak perlu terlalu banyak, anggap saja anda memiliki 6 tenaga kerja. Dengan biaya gaji sesuai dengan UMR yaitu sekitar Rp 2.000.000,-. Maka gaji yang harus dibayarkan anda selama semester pertama adalah sekitar Rp 72.000.000,- dan biaya perawatan serta operasional adalah selama satu semester sekitar Rp 60.000.000,-.

       Total biaya operasional adalah Rp 132.000.000,-. Maka keuntungan yang anda peroleh selama semester pertama adalah Rp 159.180.000,- – Rp 132.000.000,- = Rp 27.180.000,-.



VI.  KESIMPULAN

        Perkembangan teknologi didalam setiap lini kehidupan manusia khususnya bagi penduduk Indonesia sangat dirasakan dampaknya yang begitu besar. Salah satu penerapan teknologi TI adalah otomatisasi parkir. Otomatisasi parkir merupakan suatu metode parkir dengan penerapan teknologi TI dalam mengatur parkir kendaraan dengan melibatkan kerja manusia seminimal mungkin didalamnya.


       Tidak hanya itu saja dalam memenuhi kebutuhan akan lahan parkir yang juga semakin meningkat. Maka penerapan otomatisasi parkir sudah sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan pada lahan parkir konvensional seringkali menyulitkan kepada pengguna itu sendiri. Mereka harus repot – repot berkeliling sepanjang lahan parkir hanya untuk mencari lahan kosong untuk memarkir kendaraan, belum lagi ada pengguna lain yang terkadang memarkir kendaraan miliknya secara sembarangan yang seharusnya bisa memuat satu kendaraan lagi tetapi tidak bisa digunakan karena dia mengambil sedikit lahan tersebut. Tidak hanya itu saja, pengaturan kendaraan di dalam parkiran terkadang tidak rapi.

       Dengan merapikan semua tatanan parkir hal ini berdampak dengan memaksimalisasi daya tampung kendaraan dari lahan parkir itu sendiri. Sebab mesinlah yang nantinya akan mengatur tatanan parkir itu sendiri. Jika ada lahan yang tersedia maka akan langsung di tempatkan disana. Seandainya jika lahan telah penuh terisi maka otomatis mesin memberikan indikasi tertentu jika telah penuh. Sehingga menghemat waktu pengguna yang tidak perlu mencari lahan yang tersedia. Dalam memarkir, mesin akan memberikan indikasi tersediri jika posisi kendaraan tidak sesuai dengan prosedur.

     Tingkat keamanannya terbilang cukup terjamin. Sebab semuanya telah diatur oleh mesin dan mudah dipantau oleh petugas. Penanda kepemilikan masing – masing kendaraan menggunakan kartu yang telah ditandai. Selain itu juga bisa sebagai upaya go green karena telah tidak menggunakan kertas lagi sebagai penanda kepemilikan. Semua hal tersebut yang saat ini dibutuhkan oleh pengguna jasa parkir, yaitu cepat, mudah, aman dan berkualitas. Sehingga mereka tidak perlu kuatir dengan keamanan kendaraan milik mereka. Dengan berbagai kecanggihan dan semua fitur yang ditawarkannya sudah menjadi pilihan yang tepat dalam pengelolaan parkir.
 
 
Anggota Kelompok :
Fikri Asandhita                    (52410773)
Dzakir Syahdiantri Hestya   (58410203)
Merlin Diana                       (54410362)
Putri Khairani Koto             (55410454)

Kamis, 05 Desember 2013

CONTOH DOKUMEN LEGAL ASPEK PADA SUATU PERUSAHAAN DAN CARA MENDAPATKAN PROYEK MELALUI TENDER

     Contoh dokumen legal aspek pendirian perusahaan (NPWP perusahaan, SIUP, Akte notaries, SPT pajak. Dll ) dan berikan penjelasan dari tiap contoh dokumen.

1.              Tentang NPWP dan Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Seluruh wajib Pajak (WIP), baik orang pribadi, badan, maupun BUT, berdasarkan system “self assessment” untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila persyaratan subjektif dan objektifnya terpenuhi. Persyaratan subjektif artinya ada subjek pajaknya contohnya ada orang pribadi atau badan hukumnya. Sedangkan persyaratan objektif artinya ada penghasilan yang akan menjadi objek pajaknya persyaratan subjektif dan objektif untuk pemberian NPWP secara jabatan untuk 5 (lima) tahun kebelakang.

NPWP sebelum tahun 2001 berjumlah 12 digit 
Contoh NPWP :

Sebelum tahun 2001               : 1.444.555.6-428
Setelah tahun 2001                 : 01.444.555.6-428.000

Fungsi NPWP adalah :

1.  Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP, oleh karena itu kepada setiap WP hanya diberikan satu NPWP.

2.   Dipergunkan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

3.    Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.

4.   Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB).

5.    Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diwajibkan. Missal: Dokumen Impor (pemberitahuan Impor barang/PIB) dan Dokumen Ekspor (pemberitahuan Ekspor Barang/PEB).

6.      Untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. WP diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya apabila berhubungan dengan dokumen perpajakan. Terhadap WP yang tidak mendaftarkan diri dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Sanksi yang timbul karena tidak mempunyai NPWP adalah diberikan NPWP terlebih dahulu secara jabatan kemudian berdasarkan NPWP tersebut dilakukan pemeriksaan. Terhadap NPWP atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan NPWP dan atau surat pengukuhan. Kewajiban mendaftarkan diri tersebut juga berlaku terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. 

Jenis WP, Tempat Pendaftaran dan Kewajiban Pajak

No 
Wajib Pajak
Kantor Pelayanan Pajak
Kewajiban Pajak
1
Orang Pribadi (OP)
Tempat Tinggal WP
a.PPh Pasal 25 OP
b. PPN & PPhBM
c.PPh Pasal 21/22/23/26/4 (2) Final
Tempat kegiatan usaha (OP Pengusaha Tertentu)
a. PPh Pasal 25 OP/4 (2) Final
2
Badan
Tempat Kedudukan WP
a.PPh Pasal 25 Badan ;
b.PPN & PPnBM
c.PPh Pasal 21/22/23/26/4 (2) Final
3
Cabang
Tempat kegiatan usaha WP dilakukan
a.PPN dan PPnBM
b.PPh Pasal 21/22/23/26/4 (2) Final 
4
Tempat pendaftaran
KEP-67/PJ./2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi WP Tertetu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu

Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di beberapa wilayah kantor DJP, wajib melaporkan usahnya untuk dikukuhkan sebagai PKP baik di kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan maupun di kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dilakukan. 

Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :

1. Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;

2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp12 juta per tahun wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;

3. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan  keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;

4. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda  dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Ø  Penerbitan NPWP Secara Jabatan

KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk
diberikan NPWP, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP.

v  Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP

Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

v  Penghapusan NPWP dan Persyaratannya

a. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;

b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;

c. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;

 d. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

e. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;

f. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

g. Bendaharawan proyek yang proyeknya sudah selesai.

h. Bendaharawan yang instansinya mengalami perubahan yang mengakibatkan nama unit instansinya berubah.



2.      Tips Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)


Surat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil juga membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.


Sasaran


Obyek : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar.

Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar.



Ø  Kategori SIUP

SIUP memiliki 3 kategori yang dibedakan berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :


1.      SIUP kecil diberikan untuk usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha ).

2.      SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).

3.      SIUP besar diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan ).

Ø  Manfaat SIUP

Sedangkan manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :

Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan.Dengan memiliki SIPU dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor. Selain itu untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya Prosedur Pembuatan SIUP
Untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan kabupaten / kota setempat.

Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :

Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat-syarat berikut :

- Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- Gambar denah lokasi tempat usaha


Untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing
-masing, karena tiap daerah memiliki tarif yang berbeda-beda.

Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha. Semoga dengan adanya informasi tips memperoleh surat izin usaha perdagangan (SIUP), dapat membantu Anda yang sedang menjalankan usaha. Salam sukses. 
 

Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Ø  Apakah setiap surat yang dikeluarkan oleh Notaris dianggap sebagai Akta ?
Dalam hal ini, perlu dibedakan antara pengertian surat dan akta. Surat yang dikeluarkan oleh Notaris bukanlah akta, tapi surat. Notaris biasa mengeluarkan surat untuk kepentingan administrasi dan surat menyurat, seperti surat keterangan (cover note), surat laporan mengenai wasiat ke Departemen Hukum dan HAM, dan sebagainya. 
Sedangkan mengenai akta, berdasarkan pasal 1 angka 7 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Sehingga, ada dua macam/golongan akta notaris, yaitu:

1.      Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat);
Yaitu akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian dari notaris suatu tindakan yang dilakukan atas suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris, misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.
2.      Akta yang dibuat di hadapan notaris (akta partij).
Yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya.
Ø  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT PAJAK)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Ø  Jenis Formulir SPT
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
·       formulir 1770
·       formulir 1770S
·   Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
·       formulir 1770 SS
·   formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
·       formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2
·   Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.

Ø  Jenis SPT :
1.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
2.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
3.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
4.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
5.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
6.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
7.    SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
8.    SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
9.    SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
10. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
11. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
12. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
13. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
14. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Ø  Pengisian dan Penyampaian SPT
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
1.     Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.

2.     Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Ø  Fungsi  SPT

Fungsi SPT adalah :

·         Wajib Pajak PPh
       ·      Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak  yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·         pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
·         penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
·         harta dan kewajiban;
·         pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.

·         Pengusaha Kena Pajak

        ·       Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan       PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·         pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
·     pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

·         Pemotong/ Pemungut Pajak
·      Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Ø  Kewajiban menyampaikan SPT

Kewajban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam SPT tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi sbb :

“Setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.”
Yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah :

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan UU Pajak, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT, dan

c. jelas melaporkan asal-usul / sumber objek pajak dan unsur lain yg hrs diisikan dlm SPT.SPT yg telah diisi dgn benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP, dan kewajiban penyampaian SPT oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.


Ø  Tempat Pengambilan SPT

Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

Ø  TDP

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah salah satu bukti atas Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Mengenai “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) harus dan wajib dimilki oleh suatu perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.


v  PROSEDUR PERMOHONAN TDP

   1. Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.

   2. Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.

   3. Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.

   4. Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.

4.    Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.

v  PERSYARATAN TDP

   1. ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta.
   2. Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan).
  3. Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan).
   4. Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan).
   5. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan).
   6. Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan).
   7. Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA.
  8. Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan.
   9. Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing.
  10. Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan.

v  MASA BERLAKU TDP

Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

v  PENAWARAN BIAYA PENGURUSAN TDP

STATUS ——– BIAYA —- PROSES ——- BIAYA SUDAH TERMASUK
PMA ——– Rp. 2.750k — 14 Hari Kerja –  Pengambilan Formulir & Persyaratannya
PT ——— Rp. 2.500k — 14 Hari Kerja –  Persiapan dan Pemeriksaan
KOPERASI —- Rp. 2.000k — 14 Hari Kerja — Pengajuan Permohonan TDP
CV ———- Rp. 1.500k — 14 Hari Kerja — Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
PERORANGAN – Rp. 1.000 — 14 Hari Kerja — Legalisir Copy TDP oleh Notaris

2        Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui Tender, dengan cara menjadi konsultan pengembang system suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain :

Cara Konsultan Perencana Mendapatkan Proyek

Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain :

a.       Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung

Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana ini meliputi :

a. Konsep perencanaan.
b. Design awal (denah, tampak).
c. Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.

Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.

b. Berdasarkan Lelang Terbuka

Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang dan TOR. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.

c. Berdasarkan Pada Lelang Terbatas

Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.

Atau seperti penjelasan lengkapnya  di bawah ini :

1.     Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.

2.      kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.

3.  Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.

4.  Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.

5.  Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.

6.  Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.

7.     Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.

8.  Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.

9.  Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.

10. Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.

Referensi :

http://www.ilmusipil.com/cara-menang-tender-pengadaan-barang-dan-jasa